SHIRK MODERN POIN (DI LARANG BENDA SHIRK TERPAJANG)

Maret 10, 2020
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Assalamu’alaikum! 

*#Ngaji* *#Nguji* mimpi Muhammad qasim

PESAN MUHAMMAD QASIM POIN KE 4
"bila ada gambar mahluk hidup di kamarmu maka sembunyikan agar tidak terlihat pandangan mata atau bila sebelumnya terpajang di dinding maka turunkan dan singkirkan."

Poin ke 4 :
•sembunyikan gambar makhluk bernyawa (benda shirk) dari jenis 2D dan 3D yang ada di dalam kamar, karena itu semua adalah shirk.

•Di larangnya gambar makhluk bernyawa (benda shirk) jenis 2D dan 3D terpajang di dalam rumah.

•menurunkan/menyingkirkan gambar makhluk bernyawa (benda shirk) dari jenis 2D dan 3D yang terpajang di dinding-dinding adalah bentuk mengikari shirk.


*DALIL DI LARANG ADA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DI RUMAH*

✓'Ali radhiyallahu 'anhu berkata; "Maukah kamu aku utus untuk melakukan sesuatu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku untuk melakukannya?! Janganlah engkau membiarkan kuburan yang tinggi kecuali engkau meratakannya dan tidak pula sebuah gambar di dalam rumah kecuali engkau musnahkan."
(Shahih nasai : 2004)

✓Ali bin Abu Thalib berkata; "Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung kecuali kamu hancurkan, dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan."
Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Khallad Al Bahili Telah menceritakan kepada kami Yahya Al Qaththan Telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Habib dengan isnad ini, dan ia mengatan,
"Dan jangan pula kamu tinggalkan gambar kecuali kamu menghapusnya."
(Shahih muslim : 1609)

✓Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika tiba di Makkah, beliau enggan masuk Baitullah (ka'bah) yang ketika itu banyak arca (patung), maka beliau perintahkan agar semua gambar-gambar dibuang, maka dikeluarkanlah gambar Ibrahim dan Ismail yang keduanya digambarkan mengundi nasib dengan anak panah. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkomentar: "Kiranya Allah membinasakan mereka, mereka tahu bahwa Ibrahim dan Ismail sama sekali tak pernah mengundi nasib dengan anak panah." Kemudian beliau memasuki Ka'bah dan beliau bertakbir di seluruh penjuru baitullah, lalu beliau keluar dan tidak shalat di dalamnya.
(Shahih Bukhari : 3951)

Penjelasan :
Di dalam hadits, Gambar & patung makhluk bernyawa di perintahkan untuk di hancurkan/di musnahkan/di singkirkan, jangan ada di dalam rumah, jangan terpajang di dinding atau di manapun, karena shirk.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak tahukah kamu bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar, dan orang yang membuat gambar akan disiksa pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka; "hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan".
(Shahih Bukhari : 2985)

Poin ke 4 :
✓sembunyikan gambar makhluk bernyawa (benda shirk) dari jenis 2D dan 3D yang ada di dalam kamar, karena itu semua adalah shirk.
✓Di larangnya gambar makhluk bernyawa (benda shirk) jenis 2D dan 3D terpajang di dalam rumah.
✓menurunkan/menyingkirkan gambar makhluk bernyawa (benda shirk) dari jenis 2D dan 3D yang terpajang di dinding-dinding adalah bentuk mengikari shirk.

Poin ke 4, Pesan muhammad qasim semuanya sejalan dengan Al Qur'an dan assunnah.
✓poin 4

*Bersambung ke poin selanjutnya*

Allahu Alam
Jazakallahu Khairan
GAZA (Gerakan Akhir Zaman)

Grup (1):
https://chat.whatsapp.com/LYglYJBLnkl304dXzcO9Mp


Grup (2) : https://chat.whatsapp.com/BiuWXPtn4lO5ggggLUlJ4z

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔